Selasa, 23 Februari 2021

Tugas Pendidik di Era Modern

 

    Kalau kita analogikan dengan mentransfer uang, maka jumlah uang yang dimiliki oleh seseorang akan menjadi berkurang bahkan hilang setelah ditransfer pada orang lain. Karena itu kata menstransfer dalam konteks ini diartikan sebagai proses menyebarluaskan, seperti menyebarluaskan atau memindahkan api. Ketika api dipindahkan atau disebarluaskan, maka api itu tidaklah menjadi kecil akan tetapi semakin membesar. Untuk proses mengajar, sebagai proses menyampaikan pengetahuan akan lebih tepat jika diartikan dengan menanamkan ilmu pengetahuan seperti yang dikemukakan smith dalam Saylor dkk, bahwa mengajar adalah menanamkan pengetahuan atau keterampilan (teaching is imparting knowledge or skill). Menurut kajian Nasution, terdapat dua pengertian mangajar atau pengajaran. Pertama, mengajar adalah menanamkan pengetahuan kepada peserta didik, dengan tujuan agar pengetahuan tersebut dikuasai dengan sebaik-baiknya oleh peserta didik. Mengajar tipe ini dianggap berhasil apabila peserta didik mampu menguasai pengetahuan yang ditransfer oleh pendidik sebanyak-banyaknya. kedua, mengajar adalah menyampaikan kebudayaan kepada pesrta didik. Definisi yang kedua ini intinya sama dengan definisi yang pertama yang hanya menekankan pada keaktifan pendidik sedangkan peseta didik hanya pasif. Jadi intinya definisi pengajaran adalah proses transfer knowledge yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik.

      Pada era modern ini, perspektif mengajar yang hanya sebatas menyampaikan ilmu pengetahuan itu dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan. Hal tersebut dikarenakan tiga alasan penting. Alasan inilah yang kemudian menuntut perlu terjadinya perubahan paradigm mengajar dari mengajar hanya sebatas menyampaikan materi pelajaran kepada mengajar sebagai proses mengatur lingkungan. Alasan pertama, peserta didik bukan orang dewasa dalam bentuk mini, akan tetapi mereka adalah oranisme yang sedang berkembang. Agar dapat melaksanakan tugas-tugas perkembangannya, dibutuhkan orang dewasa yang dapat mengarahkan dan membimbing peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karena itulah, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi yang memungkinkan setiap peserta didik dapat dengan mudah mendapatkan berbagai informasi, tugas dan tanggung jawab guru bukan semakin sempit akan tetapi justru semakin kompleks. Guru bukan saja dituntut untuk lebih aktif mencari informasi yang dibutuhkan, akan tetapi ia juga harus mampu menyeleksi berbagai informasi, sehingga dapat menunjukan pada peserta didik informasi yang dianggap perlu dan penting untuk kehidupan peserta didik. Guru harus menjaga peserta didik agar tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang dapat menyesatkan dan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, supaya mampu mengembangkan potensi dengan baik dan benar. Karena itulah, kemajuan teknologi menuntut perubahan peran guru. Guru tidak lagi memposisikan diri sebagai sumbe belajar yang bertugas menyampaikan informasi, akan tetapi harus berperan sebagai pengelola sumber belajar untuk dimanfaatkan peserta didik itu sendiri. Dalam hal mengarahkan perkembangan peserta didik, guru tidak boleh melatih peserta didik untuk menjadi passenger, akan tetapi hendaknya guru melatih peserta didik untuk menjadi driver karena hanya seorang yang mampu menjadi driver-lah yang mampu melakukan perubahan, yang mampu melakukan inovasi untuk mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Konon, kata seorang ahli, jika seseorang telah membangkitkan dan mengembangkan 30% dari potensi yang dimilikinya, maka seseorang tersebut menjadi orang yang jenius. Jadi, seorang peserta didik akan menjadi seorang kritis, jenius dan kreatif jika mampu mengembangkan 30% dari potensi yang dimilikinya. Alasan kedua, ledakan ilmu pengetahuan mengakibatkan kecenderungan setiap orang tidak mungkin dapat menguasai setiap cabang keilmuan. Begitu hebatnya perkembangan ilmu biologi dan ilmu ekonomi.[1]

      Selain sebagai aktor utama kesuksesan pendidikan yang dicanangkan, ada beberapa fungsi dan tugas utama seorang guru sebagai berikut:

1.   Guru sebagai Educator (pendidik)

        Tugas pertama guru adalah mendidik murid-murid sesuai dengan materi pelajaran yang diberikan kepadanya. Sebagai seorang educator, ilmu adalah syarat utama. Membaca, menulis, berdiskusi, mengikuti informasi, dan responsive terhadap masalah kekinian yang sangat menunjang peningkatan kualitas ilmu guru. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus menerus. Dengan cara demikian akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar. Sebagai evaluator guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Terdapat dua fungsi dalam memerankan perannya sebagai evaluator. Pertama, untuk menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan atau menentukan keberhasilan siswa dalam menyerap materi kurikulum. Kedua, menentukan keberhasilan guru dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan.

2.   Guru sebagai fasilitator

        Sebagai fasilitator, guru bertugas memfasilitasi murid untuk menemukan dan mengembangkan bakatnya secara pesat. Saat ini peran guru di kelas lebih ditekankan sebagai fasilitator pembelajaran. Guru bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi bagi peserta didik. Hal ini ditegaskan dalam penerapan kurikulum baru (Kur 2013), karena pada kenyataannya di lapangan guru masih seringkali menjadi sumber utama informasi dan pembelajaran cenderung berpusat pada guru. Penekanan bahwa guru sekarang lebih berperan sebagai fasilitator dimaksudkan agar kelas lebih hidup dan bergairah. Peserta didik akan lebih banyak berkegiatan baik secara fisik maupun secara mental. Ini juga otomatis akan membuat pergeseran paradigm mengajar guru dari yang bersifat teacher centred (berpusat pada guru) menjadi student centred(berpusat pada siswa). Praktik pembelajaran dengan melulu ceramah harus mulai digantikan dengan pembelajaran yang mengaktifkan siswa. Melalui pembelajaran aktif guru dapat berperan sebagai fasilitator. Ia bertugas memfasilitasi pembelajaran yang berlangsung pada diri peserta didik, sehingga mereka memperoleh pengalaman belajar nyata dan otentik. Dengan memfasilitasi pebelajaran, berarti guru berusaha mengajak dan membawa seluruh peserta didik yang ada di kelasnya untuk berpartisipasi. Memfasilitasi pembelajaran bukanlah hal yang gampang jika guru tidak memiliki cukup pemahaman tentang psikologi pendidikan dan berbagai teori pembelajaran berikut model-model dan metode inovatif untuk pengajaran. Pada abad 21 ini, cara-cara lama mengajar guru banyak yang sudah ketinggalan dan terlindas kemajuan.[2]

     Sebenarnya dalam teori pendidikan Barat tugas guru tidak hanya mengaja, mereka juga bertugas mendidik dengan cara selain mengajar, sama saja dengan tugas guru dalam pendidikan Islam. Perbedaannya adalah tugas-tugas Itu dikerjakan mereka untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan keyakinan filsafat mereka tentang manusia, yang baik menurut mereka. Sikap demokratis, sikap terbuka misalnya dibiasakan dan dicontohkan mereka kepada murid. Hal itu kelihatan terutama dalam metode mengajar yang digunakan mereka, juga dalam perilaku guru-guru di barat. Jadi perbedaannya bukan terletak pada tugas guru, melainkan pada system filsafat yang dianut; system filsafat barat memang berbeda dari system filsafat pendidikan muslim. Berdasarkan pemikiran Ahmad Tafsir tersebut memberikan pemahaman bahwa yang membedakan pendidikan dalam pendidikan Islam dengan pendidik dalam pendidikan Barat bukan dari persoalan kegiatan mendidik atau mengajarnya tetapi yang membedakan adalah kandungan nilai-nilai yang ingin dicapai dari proses pendidikannya. Hal ini juga bermakna karena pendidikan Islam kandungan nilai-nilai yang ingin dicapainya adalah nilai-nilai Islam maka tugas pendidikan dalam Islam itu dalam mengajar dan mendidik harus selalu mengacu pada konsep nila-nilai Islam.

      Untuk itu bila tugas pendidik secara umum yang dikutif Ahmad Tafsir dari pendapat Agus Sujono tersebut di akumulasi menjadi tugas pendidik dalam pendidikan Islam kira-kira gambaran tugas pendidikan dalam pendidikan Islam seperti berikut.

Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak-anak didik dengan berbagai cara dan tetap berlandaskan pada konsep nilai-nilai Islam

Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk sesuai dengan nilai-nilai Islam

1.   Memperlihatkan kepada peserta didik orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai bidang keahlian, keterampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam

2.   Mengadakan evaluasi setiap waktu mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik sesuai dengan nilai Islam

3.   Memberikan bmbingan dari penyuluhan tatkala anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensi sesuai dengan nilai-nilai Islam.[3]

Pandangan modern seperti yang dikemukakan oleh Adams & Dickey bahwa sesungguhnya peran guru sangat luas, meliputi:

1.   Guru sebagai pengajar. Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam

     sekolah (kelas). Ia menyampaikan pelajaran agar murid memahami

     dengan baik semua pengetahuan yang disampaikan itu

2.   Guru sebagai pembimbing. Guru berkewajiban memberikan bantuan

kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

3.   Guru sebagai ilmuan. Guru dipandang sebagai orang yang paling

berpengetahuan. Dia bukan saja berkewajiban menyampaikan  pengetahuan yang dimilikinya kepada murid, tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.

4.   Guru sebagai pribadi. Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-

sifat yang disenangi oleh murid-muridnya. Oleh orang tua, dan oleh masyarakat. Sifat-sifat itu sangat diperlukan agar ia dapat melaksanakan pengajaran secara efektif.

5.   Guru sebagai penghubung. Sekolah berdiri di antara dua lapangan, yakni

di satu pihak mengemban tugas menyampaikan dan mewariskan ilmu, teknologi, dan kebudayaan yang terus menerus berkembang dengan lajunya, dan dilain pihak ia juga bertugas menampung aspirasi, masalah kebutuhan, minat, dan tuntutan masyarakat. Diantara kedua lapangan iniah sekolah memegang perananannya sebagai penghubung di mana guru berfungsi sebagai pelaksana.

6.   Guru sebagai modernisator. Guru memegang peranan sebagai pembaharu,

oleh karena melalui kegiatan guru penyampaian ilmu dan teknologi, contoh-contoh yang baik dan lain-lain maka akan menanamkan jiwa pembaharuan dikalangan murid.

7.   Guru sebagai pembangun. Sekolah turut serta memperbaiki masyarakat

degan turut melakukan kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh masyarat itu.[4]

      Dewey mengadakan penelitiannya mengenai  pendidikan di sekolah dan mencoba menerapkan teori pendidikannya dalam praktek di sekolah-sekolah. Hasilnya, ia meninggalkan pola dan proses pendidikan tradisional yang mengandalkan. Kemampuan mendengar dan menghafal. Sebagai gantinya,ia menekankan pentingnya kreativitas dan keterlibatan siswa dalam diskusi dan pemecahan masalahyang dihadapi, dari pada mengisinya secara sarat dengan formulasi-formulasi teori-teori guru tidak boleh membuat penyiksaan fisik yang sewenang-wenang terhadap siswa dan mendoktrinir mereke dengan doktrin-doktrin. Sebab dengan demikian hanya akan menghilangkan kebebasan dalam pelaksanaan pendidikan. Dewey memprotes cara belajar dengan mengandalkan kemampuan mendengar dan menghafal. Yang penting yakni guru mendampingi siswa dalam beraktivitas dan berdiskusi dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian seorang guru harus berperan sebagai mediator yang membantu proses belajar seorang siswa. Oleh karena itu seorang guru memiliki tugas utama:

1. Guru menyediakan pengalaman belajar yang memungkinkan siswa

menyusun rancangan belajar. Seorang guru memungkinkan siswanya      untuk menjalankan proses belajar atau membentuk pengertiannya sendiri yang perlu diperhatikan disini adalah guru menyediakan pengalaman belajar bagi siswa itu sendiri.

2. Guru memberikan kegiatan-kegiatan yang membangkitkan rasa ingin

tahu siswa dan membantu siswa untuk mengekpresikan gagasan-gagasannya atau mengkomunikasikan ide ilmiah mereka. Dengan kata lain, guru memberi semangat kepada sisiwa untuk berpikir, mencari pengalaman baru. Bahkan guru perlu memberikan pengalaman konflik. Pengalaman konflik yang dimaksudkan yakni pemaparan mengenai sebuah kasus atau persoalan yang perlu dipecahkan sendiri oleh siswa tersebut. Guru harus menyemangati siswa.

3. Guru memonitor atau mengevaluasi apakah proses berpikir siswa dan

Cara mengekpresikan pikiran berhasil atau tidak,Guru mempertanyakan apakah pengetahuan siswa cukup untuk memecahkan persoalan-persoalan yang akan dihadapi. Sangatah penting bahwa seorang guru tidak pernah mengatakan bahwa pandangannya merupakan kebenaran tunggal. Selalu terbuka kemungkinan terhadap perembangan baru. Guru yang baik seharusnya tidak mengajukan solusi yang tunggal tanpa argument terhadap satu ersoalan. Artinya menawarkan jawaban tetapi siswa diminta untuk menemukan jawaban-jawaban alternatif.[5]

     Tugas pendidik (UU No. 20/2003) adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Supardi menyebutkan tugas seorang pendidik terdiri atas beberapa hal berikut yaitu sebagai berikut

1.   Tugas guru sebagai profesi

Tugas ini menuntut kepada guru untuk mengembangkan potensi profesionalisme diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih adalah mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.

2.   Tugas guru di bidang kemanusiaan

Tugas guru di bidang kemanusiaan adalah sebagai orang tua kedua di sekolah. Sebagai orang tua di sekolah. Guru harus tampil sebagai idola yang dapat menarik simpati siswa. Guru harus dapat memotivasi siswanya untuk secara aktif melakukan kegiatan belajar di kelas maupun di luar kelas, serta secara mandiri di rumah.

3.   Tugas guru di bidang kemasyarakatan

Tugas guru di bidang kemasyarakatan adalah mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga Negara yang bertanggungjawab dan menjunjung tinggi nilai moral, sosial maupun keagamaan dan menjadikan anggota masyarakat sebagai insan pembangun. Masyarakat memerlukan sumbangsih guru dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, dan sampai sekarang masih menempatkan guru sebagai sosok yang di depan memberikan teladan, di tengah-tengah membangun dan di belakang memberikan motivasi (ing ngarso sungtulodo, ing mada mangon karso, tut wuri handayani).[6]

        Tugas seorang guru itu mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut: guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Peters dikutip Sudjana menyebutkan tugas dan tanggung jawab guru yaitu : guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing dan guru sebagai administrator. Ketiga tugas guru tersebut merupakan tugas pokok profesi guru. Dimana guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. [7]

        Tujuan pendidikan dan pengajaran adalah menciptakan pribadi-pribadi yang memiliki idealism tinggi. Pribadi seperti itu berkewajina menjadikan Allah sebagai ikatan. Ia juga harus mematuhi tata aturan dalam hidupnya, melaksanakan norma-norma masyarakat, dan memperbaiki pemahamannya berdasar landasan yang benar. Iniahtugas pendidik dan tujuan dari pendidikan dan pengajarannya. Seperti dketahui, pendidikan memiliki landasan yang selalu disesuaikan dengan orientasi yang adapada masyarakat. Oleh karenanya, bagi masyarakat komunis, misalnya landasan pendidikan terpusat pada materialism, menafikan spritualitas, pengannguran individualism, dan dekontruksi moral. Sementara bagi masyarakat Islam. Landasan pendidikannya didasarkan pada pembentukan aqidah yang benar, percaya diri, dan etika luhur yang mencerminkan hubungan kasih sayang, siswa dengan tuhannya, anatara siswa dengan gurunya,dengan temannya, pegawai di sekolahnya, juga hubungan dengan keluarga.[8]

        Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tugas pokok guru, adalah guru sebagai pendidik, Guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pengarah, guru sebagai pelatih, guru sebagai penilai dan pengevaluasi dari peserta didik

1.   Guru sebagai pendidik

Guru adalah pendidik yang memiliki tanggung jawab utuh terhadap hasil yang dicapai peserta didik dalam semua aspke, mejadi tokoh, panutan bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung, wibawa, mandiri dan disiplin, guru harus memahami nilai-nilai, norma moral sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut, guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah/madrasah.

2.   Guru sebagai pengajar

Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuainya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru berperan dalam melakukan transfer ilmu dan nilai sehingga tujuan pendidikan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dapat tercapai.

3.   Guru sebagai pembimbing

   Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggung jawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.

4.   Guru sebagai pengarah

Sebagai pengarah guru harus mampu mengarahkan peserta didik dalam memecahkan permaslahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan terkait studinya maupun kehidupannya yang lebih luas. Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengambangkan potensi dirinya sehingga peserta didik dapat membangun karakter yang baik bagi dirinya dalam menghadapi kehidupan nyata di masyarakat.

5.   Guru sebagai pelatih

Aspek pendidikan mencakup kognitif, afektif dan psikomotorik, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motoric, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalm pembentukan kompetensi dasar sesuia dengan potensi masing-masing peserta didik.

6.   Guru sebagai penilai

Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan timgkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik sebagai sustu proses, penilaian dilaksanakan sengan pinsi-prinsip dan dengan teknik terkait yang susuai. Penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan pelaksanaan dan tindak lanjut. Maka, guru perlu memiliki pemahaman kesiapan, pengetahuan, keterampilam dan sikap yang memidai dalam bidang evaluasi.[9]

     Penulis memahami dalam beberapa pendapat bahwa syarat-syarat menjadi guru itu harus mempunyai legalitas, pengalaman, pengetahuan dan memiliki

sertifikat keguruan.

 



[1] Muhammad Fathurrohman, Belajar dan Pembelajaran Modern, Yogyakarta: Garudhawaca, 2017, hal. 30-32

[2] Hamid Darmadi,  Pengantar Pendidikan Era Globalisasi, t.k, An1mage, t.t. hal. 64

[3] Halid hanafi, at.al., Ilmu Pendidikan Islam, Yogyakarta: Deepublish, 2018, hal. 132-133

[4] Hamid Darmadi,  Pengantar Pendidikan Era Globalisasi, t.k, An1mage, t.t. hal. 63-64

 

[5] Hamid Darmadi, Pengantar Pendidikan Era Globalisasi, t.k, An1mage, t.t. hal.2-3

[6] Muhammad Kristiawan, et. Al., Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Deepublish, 2017, hal. 61-62

[7] Shilphy Afiattresna Octavia, sikap dan Kinerja Guru Profesional, Yogyakarta: Deepublish, 2019, hal 26.

[8] Muhammad Jameela zeeno, Resep Menjadi pendidik sukses berdasarkan petunjuk al-qur’an & Teladan Nabi Muhammad, Jakarta: Hikmah, T.th.

[9] Shilphy Afiattresna Octavia, sikap dan Kinerja Guru Profesional, Yogyakarta: Deepublish, 2019, hal. 29-30

Syarat-syarat Pendidik

    Guru adalah suatu profesi yang membutuhkan dua pendekatan, pertama pendekatan formal dan pendekatan substansial. Dilihat dengan pendekatan formal, guru tidak lepas dari suatu profesinya yang identik dengan perundang-undangan tentang pendidik serta ranah institusional maka guru lekat dengan lembaga pendidikan atau sekolah. Sedangkan melalui pendekatan substansial siapa pun dapat disebut guru dengan syarat ia melakukan proses pendidikan atau pengajaran baik di lembaga pendidikan ataupun di luar institusi pendidikan formal. Maka dari itu baik dilihat dari pendekatan formal maupun substansial, guru tetap memiliki tugas dan fungsi utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas dan fungsi tersebut hendaknya selalu melekat dalam pribadi seorang guru baik dalam kegiatan sehari-hari maupun yang ain, karena ketika seseorang dikenal sebagai seorang guru maka perilaku dan sifatnya pun seharusnya mencerminkan sebagai seorang pendidik yang kharismatik sehingga tidak terkesan guru hanya sebatas ruang lingkup sekolah.[1]

Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu

2.      Melibatkan berbagai kegiatan intelektual

3.      Membutuhkan adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi

      bukan hanya sekedar latihan saja

4.      Membutuhkan latihan yang betkesinambungan di dalam melaksanakan

      pekerjaannya atau jabatannya

5.      Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat masyarakat di atas

      kepentingan pribadi

6.      Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi

7.      Terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.[1]

      Para ahli pendidikan sangat beragam dalam mengemukakan jumlah  syarat-syarat yang dimiliki oleh seorang pendidik. Dalam hal ini An-Nahlawi mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pendidik. Diantara syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola piker pendidik bersifat robbani

2.      Hendaknya pendidik seorang yang ikhlas,dan ini merupakan kesempurnaan sifat robbaniah.

3.      Hendaknya pendidik bersabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada anak didik

4.      Hendaknya pendidik berperilaku jujur dalam apa yang diserukannnya

5.      Hendaknya pendidik senantiasa membekali diri dengan ilmu dan kesediaan membiasakan untuk terus mengkajinya

6.      Hendaknya pendidik mampu menggunakan berbagai metode-metode mengajar secara bervariasi

7.      Hendaknya pendidik mampu mengelola siswa, tegas dalam bertindak serta meletakkan berbagai perkara secara proposional

8.      Hendaknya pendidik mempelajari kehidupan fisik para peserta didik

9.      Hendaknya pendidik tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa, keyakinan, dan pola pikir anak muda.

      Dalam kesempatan yang lain Ibrahim bin Ismail menekankan kepada penuntut ilmu hendaknya memilih pendidik yang mempunyai syarat: memiliki ilmu yang luas (alim); memiliki sifat penuh hati (wara); dan memiliki usia yang lebih tua dari murid-muridnya. Sementara menurut Abu Ahmad ia mengungkapkan syarat-syarat yang harus dimiliki pendidik. Berjiwa pancasila; memiliki rasa tanggungjawab; cinta terhadap anak didik dan pekerjaannya; kerelaan hati; manusia sebenarnya; lebih tinggi dalam segala hal dan memiliki kesabaran. Ahmad Tafsir mengatakan, bahwa syarat yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah:

1.      Menyayangi anak didik dan memperlakukan seperti anaknya sendiri

2.      Hendaklah pendidik memberi nasehat kepada anak didiknya seperti melarang mereka menduduki suatu tingkat sebelum berhak mendudukinya

3.      Hendaklah pendidik memperingatkan anak didiknya, bahwa tujuan menuntut ilmu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah bukan untuk menjadi pejabat, untuk bermegah-megah atauu bersaing

4.      Hendaklah pendidik melarang anak didiknya berkelakuan tidak baik dengan cara lemah lembut dan bukan dengan mencaci maki

5.      Hendaknya pendidik mengajarkan kepada anak didikna mula-mula bahan pelajaran yang mudah dan banyak terjadi di masyarakat

6.      Tidak boleh merendahkan pelajaran lain yang tidak diajarkan

7.      Hendaknya pendidik mengajarkan masalah yang sesuai dengan kemampuan anak didik.

8.      Hendaknya pendidik mengamalkan ilmunya, jangan perkataannya berbeda dengan perbuatannya

9.      Hendaknya pendidik mendidik anak didiknya supaya berpikir dan berijtihad, bukan semata-mata menerima apa yang diajarkan pendidik

10.  Hendaknya pendidik memperlakukan anak didiknya dengan cara adil, jangan membeda-bedakan anak didik atas dasar kekayaan atau kedudukan orang tuanya.

Menurut pendapat lain syarat untuk menjadi seorang pendidik tentunya harus memenuhi tujuan syarat dan kriterianya, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Sifat, pendidik yang baik tentunya harus memiliki sifat-sifat antusias, stimulatif, mendorong siswa untuk maju, hangat, berorientasi pada tugas dan pekerja keras, toleran, sopan, bijaksana, dapat dipercaya, demokratis dan sebagainya.

2.      Pengetahuan, pendidik yang baik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang dia punya, dan terus mengikuti kemauan dalam bidang ilmunya itu.

3.      Apa yang disampaikan, pendidik yang baik juga mampu memberikan jaminan bahwa materi yang disampaikannya mencangkup semua unit bahasa yang diharapkan siswa secara maksimal.

4.      Harapan, pendidik yang baik mampu memberikan harapan pada siswa, mampu membuat siswa akuntable, dan mendorong partisipasi orang tua dalam kemajuan akademi siswanya.

5.      Reaksi pendidik terhadap siswa, pendidik yang baik biasa menerima berbagai masukan, resiko, dan tantangan, selalu memberikan dukungan pada siswanya, konsisten dalam kesepakatan-kesepakatan dengan siswa, peduli dan sensitif terhadap perbedaan-perbedaan latar   belakang social ekonomi dan kultur siswa dan menyesuaikan pada kebijakan-kebijakan menghadapi perbedaan.

6.      Management, Pendidik yang baik harus mampu menunjukkan keahlian dalam perencanaa, memiliki kemampuan mengorganisir kelas sejak hari pertama dia bertugas, cepat mulai, melewati masa transisi dengan baik, memiliki kemampuan dalam mengatasidua atau lebih aktifitas kelas dalam satu waktu yang sama, sampai dengan tetap dapat menjaga siswa untuk tetap belajar menuju sukses.[2]

      Persoalan syarat-syarat untuk menjadi seorang guru dijelaskan pula dalam konsep pendidikan Islam. Hal ini dilihat dari gagasan Zakiah Daradjat, yang menjelaskan bahwa secara umum untuk menjadi seorang guru yang bak haruslah memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, di antaranya: bertakwa kepada Allah Swt, berilmu, sehat jasmaniahnya dan baik akhlaknya sebagaimana dijabarkan berikut ini:

1.      Takwa kepada Allah Swt., Guru tidak mungkin mendidik muridnya agar

bertakwa kepada Allah Swt, jika ia sendiri tidak bertakwa kepadaNya. Sebagai ia adalah teladan bagi muridnya sebagaimana Rasulullah Saw, menjadi teladan bagi umatnya. Sejauh mana seorang guru mampu memberikan teladan yang baik pada murid-muridnya, sejauh itu pulalah ia perkirakan akan berhasil akan berhasil mendidik mereka menjadi genarasi penerus bangsa yang baik dan mulia

2.      Berilmu, Ijazah bukan semata-mata secarik kertas tetapi merupakan suatu

bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai imu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan. Guru pun harus mempunyai ijazah sebagai syarat dibolekan untuk mengajar, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi dalam keadaan normal parameternya adalah bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seorang guru, maka semakin baik pula pendidikan, dan pada gilirannya makin tinggi pula derajat masyarakat.

3.      Sehat jasmani, kesehatan jasmani barangkali dijadikan salah satu syarat

bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Kondisi guru yang sakit-sakitan secara fisiologis tentunya akan tidak maksima dalam melaksanakan pengajaran bagi murid-muridnya. Misalkan guru yang teridentifikasi mengidap penyakit manular akan membahayakan kesehatan anak didiknya. Sehingga kesehatan jasmani merupakan syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjadi guru.

4.      Berkelakuan baik. Budi pekerja sangat penting dalam proses

pembentukan watak murid. Sehingga guru harus menjaadi suri teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru. Dilihat dari tujuan pendidikan Islam ialah membentuk akhlak baik pula. Yang dimaksud dengan akhlak yang baik dalam ilmu pendidikan Islam adalah akhlak yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti yang dicontohkan oleh pendidik utama, Nabi Muhammad Saw.

      Senada dengan hal tersebut soejono dalam Ahmad Tafsir, menyatakan bahwa seseorang yang ingin menjadi guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.      Harus sudah dewasa. Tugas mendidik merupakan tugas yang sangat penting karena menyangkut perkembangan seseorang. Oleh karena itu, tugas tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kondisi tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah dewasa. Dalam konteks Indonesia, seseorang dianggap dewasa berada paa kisaran umur 18 tahun atau dia sudah menikah. Sedangkan menurut ilmu pendidikan berumu 21 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan. Tetapi bagi pendidik asli yakni orang tua anak, tidak dibatasi umurnya bila mereka sudah memiliki anak, maka mereka boleh mendidik anaknya.

2.      Harus sehat jasmani dan rohani. Kondisi jasmani yang tidak sehat akan memperhambat pendidikan, bahkan dapat membahayakan peserta didik terutama bila mempunyai penyakit menular, termasuk segi rohani orang gila dan idiot tidak diperkenankan untuk menjdi guru. Orang gila dapat membahayakan peserta didik bila ia mendidik, sedangkan orang yang idiot tidak akan mampu bertanggung jawab

3.      Harus ahli dalam mengajar. Aspek yang sanga penting diperhatikan bagi setiap orang yang ingin menjadi guru. Kemampan mengajar merupakan indicator kinerja guru dalam melakukan transfer knowledge pada peserta didiknya, sehingga seorang guru perlu menguasai teori-teori ilmu pendidikan. Selain guru, orang tua juga dituntut untuk menguasai teori-teori ilmu pendidikan, dengan harapan bahwa setiap orang tua memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah.

4.      Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi. Seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugas mendidik maupun mengajar, ia harus memberikan contoh-contoh kebaikan peserta didiknya. Selain itu, guru juga mesti memiliki jiwa pengabdian atau dedikasi tinggi terhadap profesi yang disandangnya, karena dedikasi yang tinggi dapat meningkatkan mutu mengajar.

      Lebih jauh sebelumnya, Ibn Khaldun seorang cendekiawan muslim terbesar pada abad ke -14 M mengungkapkan tiga syarat pokok yang mesti dipenuhi agi seorang guru antara lain:

1.      Guru harus memiliki kefasihan lidahnya dalam berdiskusi dan menerangkan suatu ilmu pengetahuan. Kemampuan guru dalam mengolah pemicaraan sangat menentukan penyerapan informasi pengetahuan bagi peserta didiknya. Syarat ini merupakan syarat dasar yang harus dimiliki seorang guru, mengingat profesi guru termasuk bidang pekerjaan erat kaitannya dengan aktivitas menjelaskan, mengarahkan, maupun menjabarkan materi pembelajaran sehingga membutuhkan kelihaian dalam berbicara.

2.      Guru selalu berusaha mengemangkan bakat dan keterampilan mengajar. Kegiatan yang dilaksanakan guru dilingkungan pendidikan, tidak terlepas dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran guna menciptakan pengalaman belajar bagi peserta didiknya. Oleh karena itu, kemampuan guru dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran, tentu respons positif “minat” peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran semakin aktif serta partisipatif.

3.      Guru harus bersikap lemah lembut dan tidak kasar kepada anak didik. Menurutnya suriteladan yang baik dipandang sebagai suatu cara untuk membina akhlak dan menanamkan prinsip-prinsip terpuji pada jiwa anak didik, karena anak didik akan memperoleh pengetahuan, ide, akhlak al-karimah melalui belajar dan proses meniru dan mengikuti perilaku guru saat terjadi kontak dengan peserta didik.[3]

      Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang membedakan antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

1.   Persyataran administratif

Syarat-syarat administrative ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga Negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan. Disamping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditemukan sesuai dengan kebajikan yang lain

2.   Persyaratan teknis

Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran, serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan (pengajaran).

3.   Persyaratan psikis

Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Disamping itu, guru dituntut untuk bersifat pragmats dan realistis. Tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki penggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik

4.   Pesyaratan fisik

Persyatan fisik ini antara lain meliputi: berbadab sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin menganggu pekerjaannya, tidak memiiki gejala-gejala penyakit yang menular dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapihan dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat (diamati) dan bahkan dinilai oleh para siswa atau anak didiknya.

5.   Persyaratan mental

Persyaratan mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demkratis.

6.   Persyaratan moral

Guru harus mempunyai sifat social dan budi pekerti luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat sekelilingnya. Dari syarat-syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai guru adalah tugas yang berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat-syarat jasmani, rohani, dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.[4]

     Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 16 Tahun 2007 bahwa  kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakp kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah Aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah pertama luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK).[5]

      Abudin Nata sebagaimana dikutif Ramayulis secara garis besar menjelaskan tiga syarat khusus untuk profesi seorang pendidik, yakni sebagai berikut:

1.   Seorang guru profesional harus menguasai bidang ilmu pengetahuan yang

akan diajarkannya dengan baik. Maksudnya yang bersangkutan selaku guru benar-benar ahli dalam bidang pengetahuan apapun selalu mengalami perkembangan, maka seorang guru dituntut secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang diajarkanna, sehingga tidak ketinggalan zaman.

2.   Seorang guru yang profesional harus memiliki kemampuan

menyampaikan dan mengajarkan ilmu yang dimilikinya (transfer of knowledge) kepada peserta didiknya secara efisien dan efektif. Sehingga, utu menjadi guru haus memiliki spesifikasi ilmu keguruan terdiri dari bidang keilman pedagogic, dedaktik, dan metodik.

3.   Seorang guru profesional haus berpegang teguh pada kode etik profesi.

Kode etik menekankan pada masalah akhlak yang mulia seorang guru. Maksudnya, seorang guru yang memiliki akhlak dapat menjadi panutan, contoh, dan teladan bagi peserta didiknya. Dengan demikian, ilmu yang diajarkan atau nasihat yang diberikan kepada peserta didik akan didengarkan dan dilaksanakan dengan baik.

     Berhungan erat dengan pemenuhan syarat-syarat untuk menjadi guru, Abdullah Idi dalam kajiannya mengonstruksikan gagasannya bahwa seorang pendidik/guru dikatakan profesional, tidaklah cukup jika hanya menyandang suatu gelar (degree) atau ijazah (certificate) sebagai prasyarat normative dan administrative minimal sebagai pendidik. Tetapi seiring perkembangan era globalisasi dengan sejumlah kecenderungannya, menuntut antisipasi dan kompetensi guru dalam kegiatan profesinya agar proses pembelajaran mampu menghasilkan lulusan (output) sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat global. Ia pun menjelaskan bahwa seorang pendidik/guru diharuskan memiliki persyaratan profesional yang kompleks. Seorang yang dikatakan profesional adalah orang yang dipandang ahli d bidangnya sehingga dapat menentukan keputusan secara independen dan adil. Jika seorang menjadi profesional, haruslah mampu membuat suatu langkah penawaran kolektif dengan proses yang baru, institusi yang baru, prosedur yang baru, yang menggiring pada suatu pemahaman pada apa yang sesungguhnya diinginkan pendidik seperti halnya status dignitas dan kompensasi  yang logis dari suatu pekerjaan profesional. Selanjutnya dalam konteks konteks aktivitas pembelajaran di tingkat suatu pendidikan, seorang guru harus memposisikan dirinya sebagai pengembang kurikulum (curriculum developer). Artinya, gurulah yang paling menentukan pembelajaran di kelas. Ketika mengaktualisasikan kurikukulum dalam proses pembelajaran, seorang pendidik hendaknya memiliki rasa tanggung jawab untuk menentukan sukses atau tidaknya proses pembelajaran yang dilaksanakan. Kondisi ini pun menunjukan guru semestinya berdimensi pengetahuan secara metodologis terkait ranah praksis pembelajaran bagi peserta didiknya berdasarkan tuntutan pelaksanaan kurikulum terbaru di tingkat satuan pendidikan.[6]

 



[1] Shilphy Afiattresna Octavia, Sikap dan Kinerja Guru Profesional, Yogyakarta: Deepublish, 2019, hal. 2-3

[2] Ahmad Izzan dan Saehudin, Hadis Pendidikan Konsep Pendidikan Berbasis Hadis, Bandung: Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan, (T.t), hal. 100-102

[3] Umar, Pengantar Profesi Keguruan, Depok: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2019, hal. 17-19

[4] Arief Hidayat Efendi, Al-Islam Studi Al-Qur’an (kajian Tafsir Tarbawi) Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal.26-27

[5] Bambang Sudibyo, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifkasi Akademik dan Kompetensi Guru, Jakarta: t.p, 2007.

[6] Umar, Pengantar Profesi Keguruan, Depok: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2019, hal. 15-16



[1] Mohammad Ahyan Yusuf Sya’bani, Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat, Gresik: Caremedia Communication, 2018, hal. 32