Guru adalah suatu profesi yang membutuhkan dua
pendekatan, pertama pendekatan formal dan pendekatan substansial. Dilihat
dengan pendekatan formal, guru tidak lepas dari suatu profesinya yang identik
dengan perundang-undangan tentang pendidik serta ranah institusional maka guru
lekat dengan lembaga pendidikan atau sekolah. Sedangkan melalui pendekatan
substansial siapa pun dapat disebut guru dengan syarat ia melakukan proses
pendidikan atau pengajaran baik di lembaga pendidikan ataupun di luar institusi
pendidikan formal. Maka dari itu baik dilihat dari pendekatan formal maupun
substansial, guru tetap memiliki tugas dan fungsi utama yaitu mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik. Tugas dan fungsi tersebut hendaknya selalu melekat dalam pribadi seorang
guru baik dalam kegiatan sehari-hari maupun yang ain, karena ketika seseorang
dikenal sebagai seorang guru maka perilaku dan sifatnya pun seharusnya
mencerminkan sebagai seorang pendidik yang kharismatik sehingga tidak terkesan
guru hanya sebatas ruang lingkup sekolah.[1]
Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi.
Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu
2.
Melibatkan berbagai kegiatan intelektual
3.
Membutuhkan adanya suatu persiapan tertentu yang cukup
dalam, jadi
bukan
hanya sekedar latihan saja
4.
Membutuhkan latihan yang betkesinambungan di dalam
melaksanakan
pekerjaannya
atau jabatannya
5.
Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat masyarakat di
atas
kepentingan
pribadi
6.
Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang
profesi
7.
Terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan
pekerjaannya.[1]
Para ahli pendidikan sangat beragam dalam
mengemukakan jumlah syarat-syarat yang
dimiliki oleh seorang pendidik. Dalam hal ini An-Nahlawi mengemukakan
syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pendidik. Diantara syarat tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola piker pendidik
bersifat robbani
2.
Hendaknya pendidik seorang yang ikhlas,dan ini merupakan
kesempurnaan sifat robbaniah.
3.
Hendaknya pendidik bersabar dalam mengajarkan berbagai
pengetahuan kepada anak didik
4.
Hendaknya pendidik berperilaku jujur dalam apa yang
diserukannnya
5.
Hendaknya pendidik senantiasa membekali diri dengan ilmu
dan kesediaan membiasakan untuk terus mengkajinya
6.
Hendaknya pendidik mampu menggunakan berbagai
metode-metode mengajar secara bervariasi
7.
Hendaknya pendidik mampu mengelola siswa, tegas dalam
bertindak serta meletakkan berbagai perkara secara proposional
8.
Hendaknya pendidik mempelajari kehidupan fisik para
peserta didik
9.
Hendaknya pendidik tanggap terhadap berbagai kondisi dan
perkembangan dunia yang mempengaruhi jiwa, keyakinan, dan pola pikir anak muda.
Dalam
kesempatan yang lain Ibrahim bin Ismail menekankan kepada penuntut ilmu
hendaknya memilih pendidik yang mempunyai syarat: memiliki ilmu yang luas (alim); memiliki sifat penuh hati (wara); dan memiliki usia yang lebih tua
dari murid-muridnya. Sementara menurut Abu Ahmad ia mengungkapkan syarat-syarat
yang harus dimiliki pendidik. Berjiwa pancasila; memiliki rasa tanggungjawab;
cinta terhadap anak didik dan pekerjaannya; kerelaan hati; manusia sebenarnya;
lebih tinggi dalam segala hal dan memiliki kesabaran. Ahmad Tafsir mengatakan,
bahwa syarat yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah:
1. Menyayangi anak didik dan
memperlakukan seperti anaknya sendiri
2. Hendaklah pendidik memberi nasehat
kepada anak didiknya seperti melarang mereka menduduki suatu tingkat sebelum
berhak mendudukinya
3. Hendaklah pendidik memperingatkan
anak didiknya, bahwa tujuan menuntut ilmu adalah untuk mendekatkan diri kepada
Allah bukan untuk menjadi pejabat, untuk bermegah-megah atauu bersaing
4. Hendaklah pendidik melarang anak
didiknya berkelakuan tidak baik dengan cara lemah lembut dan bukan dengan
mencaci maki
5. Hendaknya pendidik mengajarkan
kepada anak didikna mula-mula bahan pelajaran yang mudah dan banyak terjadi di
masyarakat
6. Tidak boleh merendahkan pelajaran
lain yang tidak diajarkan
7. Hendaknya pendidik mengajarkan
masalah yang sesuai dengan kemampuan anak didik.
8. Hendaknya pendidik mengamalkan
ilmunya, jangan perkataannya berbeda dengan perbuatannya
9. Hendaknya pendidik mendidik anak
didiknya supaya berpikir dan berijtihad, bukan semata-mata menerima apa yang
diajarkan pendidik
10. Hendaknya pendidik memperlakukan
anak didiknya dengan cara adil, jangan membeda-bedakan anak didik atas dasar
kekayaan atau kedudukan orang tuanya.
Menurut pendapat lain syarat untuk menjadi seorang
pendidik tentunya harus memenuhi tujuan syarat dan kriterianya, syarat-syarat
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Sifat, pendidik yang baik tentunya harus memiliki
sifat-sifat antusias, stimulatif, mendorong siswa untuk maju, hangat,
berorientasi pada tugas dan pekerja keras, toleran, sopan, bijaksana, dapat
dipercaya, demokratis dan sebagainya.
2.
Pengetahuan, pendidik yang baik juga harus memiliki
pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang dia punya, dan terus
mengikuti kemauan dalam bidang ilmunya itu.
3.
Apa yang disampaikan, pendidik yang baik juga mampu memberikan
jaminan bahwa materi yang disampaikannya mencangkup semua unit bahasa yang
diharapkan siswa secara maksimal.
4.
Harapan, pendidik yang baik mampu memberikan harapan pada
siswa, mampu membuat siswa akuntable, dan mendorong partisipasi orang tua dalam
kemajuan akademi siswanya.
5.
Reaksi pendidik terhadap siswa, pendidik yang baik biasa
menerima berbagai masukan, resiko, dan tantangan, selalu memberikan dukungan
pada siswanya, konsisten dalam kesepakatan-kesepakatan dengan siswa, peduli dan
sensitif terhadap perbedaan-perbedaan latar
belakang social ekonomi dan kultur siswa dan menyesuaikan pada
kebijakan-kebijakan menghadapi perbedaan.
6.
Management, Pendidik yang baik harus mampu menunjukkan
keahlian dalam perencanaa, memiliki kemampuan mengorganisir kelas sejak hari
pertama dia bertugas, cepat mulai, melewati masa transisi dengan baik, memiliki
kemampuan dalam mengatasidua atau lebih aktifitas kelas dalam satu waktu yang
sama, sampai dengan tetap dapat menjaga siswa untuk tetap belajar menuju
sukses.[2]
Persoalan
syarat-syarat untuk menjadi seorang guru dijelaskan pula dalam konsep
pendidikan Islam. Hal ini dilihat dari gagasan Zakiah Daradjat, yang
menjelaskan bahwa secara umum untuk menjadi seorang guru yang bak haruslah
memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, di antaranya: bertakwa
kepada Allah Swt, berilmu, sehat jasmaniahnya dan baik akhlaknya sebagaimana
dijabarkan berikut ini:
1. Takwa kepada Allah Swt., Guru
tidak mungkin mendidik muridnya agar
bertakwa kepada Allah Swt, jika ia sendiri tidak bertakwa
kepadaNya. Sebagai ia adalah teladan bagi muridnya sebagaimana Rasulullah Saw,
menjadi teladan bagi umatnya. Sejauh mana seorang guru mampu memberikan teladan
yang baik pada murid-muridnya, sejauh itu pulalah ia perkirakan akan berhasil
akan berhasil mendidik mereka menjadi genarasi penerus bangsa yang baik dan
mulia
2. Berilmu, Ijazah bukan semata-mata
secarik kertas tetapi merupakan suatu
bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai imu pengetahuan
dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan. Guru pun harus
mempunyai ijazah sebagai syarat dibolekan untuk mengajar, kecuali dalam keadaan
darurat. Tetapi dalam keadaan normal parameternya adalah bahwa semakin tinggi
tingkat pendidikan seorang guru, maka semakin baik pula pendidikan, dan pada
gilirannya makin tinggi pula derajat masyarakat.
3. Sehat jasmani, kesehatan jasmani
barangkali dijadikan salah satu syarat
bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Kondisi guru
yang sakit-sakitan secara fisiologis tentunya akan tidak maksima dalam
melaksanakan pengajaran bagi murid-muridnya. Misalkan guru yang teridentifikasi
mengidap penyakit manular akan membahayakan kesehatan anak didiknya. Sehingga
kesehatan jasmani merupakan syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjadi
guru.
4. Berkelakuan baik. Budi pekerja
sangat penting dalam proses
pembentukan watak murid. Sehingga guru harus menjaadi
suri teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru. Dilihat dari tujuan
pendidikan Islam ialah membentuk akhlak baik pula. Yang dimaksud dengan akhlak
yang baik dalam ilmu pendidikan Islam adalah akhlak yang sesuai dengan ajaran
Islam, seperti yang dicontohkan oleh pendidik utama, Nabi Muhammad Saw.
Senada dengan
hal tersebut soejono dalam Ahmad Tafsir, menyatakan bahwa seseorang yang ingin
menjadi guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Harus sudah dewasa. Tugas mendidik merupakan tugas yang
sangat penting karena menyangkut perkembangan seseorang. Oleh karena itu, tugas
tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kondisi tersebut hanya dapat
dilakukan oleh orang yang telah dewasa. Dalam konteks Indonesia, seseorang
dianggap dewasa berada paa kisaran umur 18 tahun atau dia sudah menikah.
Sedangkan menurut ilmu pendidikan berumu 21 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun
bagi perempuan. Tetapi bagi pendidik asli yakni orang tua anak, tidak dibatasi
umurnya bila mereka sudah memiliki anak, maka mereka boleh mendidik anaknya.
2.
Harus sehat jasmani dan rohani. Kondisi jasmani yang
tidak sehat akan memperhambat pendidikan, bahkan dapat membahayakan peserta
didik terutama bila mempunyai penyakit menular, termasuk segi rohani orang gila
dan idiot tidak diperkenankan untuk menjdi guru. Orang gila dapat membahayakan
peserta didik bila ia mendidik, sedangkan orang yang idiot tidak akan mampu
bertanggung jawab
3.
Harus ahli dalam mengajar. Aspek yang sanga penting
diperhatikan bagi setiap orang yang ingin menjadi guru. Kemampan mengajar
merupakan indicator kinerja guru dalam melakukan transfer knowledge pada
peserta didiknya, sehingga seorang guru perlu menguasai teori-teori ilmu
pendidikan. Selain guru, orang tua juga dituntut untuk menguasai teori-teori
ilmu pendidikan, dengan harapan bahwa setiap orang tua memiliki kemampuan untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah.
4. Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi. Seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugas mendidik maupun mengajar, ia harus memberikan contoh-contoh kebaikan peserta didiknya. Selain itu, guru juga mesti memiliki jiwa pengabdian atau dedikasi tinggi terhadap profesi yang disandangnya, karena dedikasi yang tinggi dapat meningkatkan mutu mengajar.
Lebih jauh
sebelumnya, Ibn Khaldun seorang cendekiawan muslim terbesar pada abad ke -14 M mengungkapkan
tiga syarat pokok yang mesti dipenuhi agi seorang guru antara lain:
1.
Guru harus memiliki kefasihan lidahnya dalam berdiskusi
dan menerangkan suatu ilmu pengetahuan. Kemampuan guru dalam mengolah
pemicaraan sangat menentukan penyerapan informasi pengetahuan bagi peserta
didiknya. Syarat ini merupakan syarat dasar yang harus dimiliki seorang guru,
mengingat profesi guru termasuk bidang pekerjaan erat kaitannya dengan
aktivitas menjelaskan, mengarahkan, maupun menjabarkan materi pembelajaran
sehingga membutuhkan kelihaian dalam berbicara.
2.
Guru selalu berusaha mengemangkan bakat dan keterampilan
mengajar. Kegiatan yang dilaksanakan guru dilingkungan pendidikan, tidak
terlepas dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran guna menciptakan
pengalaman belajar bagi peserta didiknya. Oleh karena itu, kemampuan guru dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran, tentu respons positif “minat” peserta
didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran semakin aktif serta partisipatif.
3.
Guru harus bersikap lemah lembut dan tidak kasar kepada
anak didik. Menurutnya suriteladan yang baik dipandang sebagai suatu cara untuk
membina akhlak dan menanamkan prinsip-prinsip terpuji pada jiwa anak didik,
karena anak didik akan memperoleh pengetahuan, ide, akhlak al-karimah melalui
belajar dan proses meniru dan mengikuti perilaku guru saat terjadi kontak dengan
peserta didik.[3]
Untuk dapat
melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, guru
memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang membedakan antara
guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat menjadi guru
itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1. Persyataran administratif
Syarat-syarat administrative ini antara lain meliputi:
soal kewarganegaraan (warga Negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18
tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan. Disamping itu masih ada
syarat-syarat lain yang telah ditemukan sesuai dengan kebajikan yang lain
2. Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada
yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai
konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah
mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan
teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran, serta memiliki motivasi
dan cita-cita memajukan pendidikan (pengajaran).
3. Persyaratan psikis
Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara
lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan
emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani
bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Disamping
itu, guru dituntut untuk bersifat pragmats dan realistis. Tetapi juga memiliki
pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai
yang berlaku serta memiliki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru
itu harus memiliki penggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik
4. Pesyaratan fisik
Persyatan fisik ini antara lain meliputi: berbadab sehat,
tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin menganggu pekerjaannya, tidak memiiki
gejala-gejala penyakit yang menular dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut
kerapihan dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab,
bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat (diamati) dan bahkan dinilai oleh
para siswa atau anak didiknya.
5. Persyaratan mental
Persyaratan mental antara lain meliputi: memiliki sikap
mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas
jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demkratis.
6. Persyaratan moral
Guru harus mempunyai sifat social dan budi pekerti luhur,
sanggup berbuat kebajikan, serta bertingkah laku yang bisa dijadikan suri
tauladan bagi orang-orang dan masyarakat sekelilingnya. Dari syarat-syarat
tersebut dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai guru adalah tugas yang
berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat-syarat jasmani, rohani, dan
sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas tersebut
dengan sebaik-baiknya.[4]
Dalam peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI No. 16 Tahun 2007 bahwa kualifikasi akademik guru pada satuan
pendidikan jalur formal mencakp kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia
Dini/Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah
dasar/madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah Aliyah (SMA/MA), guru
sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah pertama luar biasa/sekolah menengah
atas luar biasa/sekolah menengah luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK).[5]
Abudin Nata
sebagaimana dikutif Ramayulis secara garis besar menjelaskan tiga syarat khusus
untuk profesi seorang pendidik, yakni sebagai berikut:
1. Seorang guru profesional harus
menguasai bidang ilmu pengetahuan yang
akan diajarkannya dengan baik. Maksudnya yang
bersangkutan selaku guru benar-benar ahli dalam bidang pengetahuan apapun
selalu mengalami perkembangan, maka seorang guru dituntut secara terus-menerus
meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang diajarkanna, sehingga tidak
ketinggalan zaman.
2. Seorang guru yang profesional
harus memiliki kemampuan
menyampaikan dan mengajarkan ilmu yang dimilikinya (transfer
of knowledge) kepada peserta didiknya secara efisien dan efektif. Sehingga,
utu menjadi guru haus memiliki spesifikasi ilmu keguruan terdiri dari bidang
keilman pedagogic, dedaktik, dan metodik.
3. Seorang guru profesional haus
berpegang teguh pada kode etik profesi.
Kode etik menekankan pada masalah akhlak yang mulia
seorang guru. Maksudnya, seorang guru yang memiliki akhlak dapat menjadi
panutan, contoh, dan teladan bagi peserta didiknya. Dengan demikian, ilmu yang
diajarkan atau nasihat yang diberikan kepada peserta didik akan didengarkan dan
dilaksanakan dengan baik.
Berhungan
erat dengan pemenuhan syarat-syarat untuk menjadi guru, Abdullah Idi dalam
kajiannya mengonstruksikan gagasannya bahwa seorang pendidik/guru dikatakan
profesional, tidaklah cukup jika hanya menyandang suatu gelar (degree)
atau ijazah (certificate) sebagai prasyarat normative dan administrative
minimal sebagai pendidik. Tetapi seiring perkembangan era globalisasi dengan
sejumlah kecenderungannya, menuntut antisipasi dan kompetensi guru dalam kegiatan
profesinya agar proses pembelajaran mampu menghasilkan lulusan (output)
sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat global. Ia pun menjelaskan bahwa
seorang pendidik/guru diharuskan memiliki persyaratan profesional yang
kompleks. Seorang yang dikatakan profesional adalah orang yang dipandang ahli d
bidangnya sehingga dapat menentukan keputusan secara independen dan adil. Jika
seorang menjadi profesional, haruslah mampu membuat suatu langkah penawaran
kolektif dengan proses yang baru, institusi yang baru, prosedur yang baru, yang
menggiring pada suatu pemahaman pada apa yang sesungguhnya diinginkan pendidik
seperti halnya status dignitas dan kompensasi
yang logis dari suatu pekerjaan profesional. Selanjutnya dalam konteks
konteks aktivitas pembelajaran di tingkat suatu pendidikan, seorang guru harus
memposisikan dirinya sebagai pengembang kurikulum (curriculum developer).
Artinya, gurulah yang paling menentukan pembelajaran di kelas. Ketika
mengaktualisasikan kurikukulum dalam proses pembelajaran, seorang pendidik
hendaknya memiliki rasa tanggung jawab untuk menentukan sukses atau tidaknya
proses pembelajaran yang dilaksanakan. Kondisi ini pun menunjukan guru
semestinya berdimensi pengetahuan secara metodologis terkait ranah praksis
pembelajaran bagi peserta didiknya berdasarkan tuntutan pelaksanaan kurikulum
terbaru di tingkat satuan pendidikan.[6]
[1]
Shilphy
Afiattresna Octavia, Sikap dan Kinerja Guru Profesional, Yogyakarta:
Deepublish, 2019, hal. 2-3
[2]
Ahmad Izzan dan Saehudin, Hadis Pendidikan Konsep Pendidikan Berbasis
Hadis, Bandung: Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan, (T.t), hal.
100-102
[3] Umar, Pengantar
Profesi Keguruan, Depok: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan
(KDT), 2019, hal. 17-19
[4]
Arief Hidayat Efendi, Al-Islam Studi Al-Qur’an (kajian Tafsir
Tarbawi) Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal.26-27
[5] Bambang
Sudibyo, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifkasi Akademik dan Kompetensi Guru, Jakarta: t.p, 2007.
[6] Umar, Pengantar
Profesi Keguruan, Depok: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan
(KDT), 2019, hal. 15-16
[1] Mohammad Ahyan
Yusuf Sya’bani, Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan
Bermartabat, Gresik: Caremedia Communication, 2018, hal. 32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar