Menurut asal katanya, “competency”berarti kemampuan atau kecakapan. Kompetensi juga
diartikan “the state of being legally
competent or qualified”, yaitu keadaan berwewenang atau memenuhi syarat
menurut ketentuan hukum. Arti kompetensi guru adalah “ the ability of a teacher to responsibly perform his or her duties
appropriately.”artinya kemampuan seorang guru dalam melaksanakan
kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak. Menurut Depdiknas, kompetensi
adalah pengetahuan, keterampilan. Dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Arti lainnya, kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampial dan
sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai
dengan kinerja yang dibutuhkan lapangan. Dengan demikian,kompetensi yang
dimiliki setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi
tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan,
maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Pengertian lain
dikemukakan oleh Mulyasa, yaitu kompetensi merupakan perpaduan dari
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak.[1]
Secara
umum, ada tiga tugas guru sebagai profesi, yakni mendidik, mengajar, dan
melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup,
mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk kehidupan siswa. Untuk dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawb, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan
dan kompetensi tertentu sebagian dari profesionalisme guru. Pada dasarnya,
kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Mcleod mendefinisikan
kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi guru sendiri
merupakan kemampuan seorang guru dlam melaksanakan kewajiban secara bertanggung
jawab dan layak di mata pemangku kepentingan.
Sebagai
pengajar, guru dituntut mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasinya
sebagai tenaga pengajar. Sebagai tenaga pengajar, setiap guru harus memiliki
kemampuan profesional dalam pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut guru dapat
melaksanakan peranannya sebagai berikut. Sementara itu, pribadi hidden self
dalam kegiatan pembelajaran terjadi saat keinginan guru tidak disampaikan
secara terbuka kepada siswa, begitu juga keinginan dan harapan siswa berkaitan
dengan pembelajaran di kelas tidak dikemukakan kepada guru. Kondisi ini akan
menjadi penghambat dalam komunikasi antara guru dan siswa karena bisa terjadi
salah persepsi di antara keduanya. Selain itu, ini akan menghambat pencapaian
tujuan pembelajaran karena baik guru maupun siswa terlalu tertutup akan diri
mereka masing-masing atau tidak berusaha memahami keinginan masing-masing. Lain
lagi dengan blind self, wilayah inilah yang akan menentukan bahwa siswa
tahu akan sesuatu yang ada pada diri guru, tetapi guru tidak menyadarinya,
sedangkan siswa memerhatikan. Misalnya, guru sering mengatakan e…e… atau yah…yah…
secara erulang ketika menerangkan. Atau
bau badannya tercium secara langsung oleh siswa tanpa guru sadari. Kondisi ini
kadang membuat siswa kurang konsentrasi diri terkait kondisi tersebuta akan
menyebarkan angket pemelajaran. Misalnya, meminta siswa memberikan masukan
dalam bentuk tulisan singkat apa yang harus diperbaiki dalam diri guru.
Sedangkan
unknown self adalah informasi yang tidak diketahui oleh siswa dan guru.
Informasi ini akan diketahui oleh guru setelah mendapat pengalaman tentang hal
tersebut atau orang lain melihat dalam diri guru, barulah guru mulai sadar akan
dirinya. Guru yang memiliki kepribadian seperti ini dipastikan akan mengalami
kesulitan dalam pembelajaran karena baik dia maupun siswa tidak mengetahui apa
yang menjadi kelemahan dan kelebihan dalam proses pembelajaran. Artinya,
terjadi kesalahan persepsi dan informasi sehingga apa yang disampaikan guru
dalam pembelajaran tidak dipahami siswa dan apa yang dikatakan siswa tidak
dipahami guru.
Kemampuan
guru dalam mengajar bisa dideteksi dalam proses pembelajaran di kelas. Untuk
mencapai keberhasilan yang optimal, ada beberapa aktivitas/ ciri yang dituntut
melekat pada d,iri guru, antara lain:
Pertama,
berusaha tampil dimuka kelas dengan prima. Kuasai betul materi pembelajaran
yang akan diberikan kepada siswa. Jika perlu, ketika berbicara dimuka kelas
tidak membuka catatan atau buku pegangan sama sekali. Berbicara yang jelas dan
lancer sehingga terkesan dibnak siswa bahwa guru benar-b enar tahu segala
permasalahan mengenai materi yang disampaikan.
Kedua,
berlaku bijaksana. Pada dasarnya siswa yang belajar memiliki tingkat kecepatan
penerimaan yang berbeda-beda. Ada yang cepat mengerti ada yang sedang ada yang
lambat dan ada yang sangat lambat, bahkan ada yang sulit untuk memahami materi
ajar. Jika guru memiliki kesadaran ini maka sudah bisa dipastikan guru akan
memiliki kesabaran yang tinggi untuk menempuh pertanyaan-pertanyaan dari para
siswa. Carilah cara sederhana untuk menjelaskan pada siswa yang memiliki
tingkat penerimaan yang lambat dengan contoh-contoh sederhana yang sering
dijumpai dalam kehidupan sehari-hari walaupun mungkin contoh-contoh itu Nampak
tidak ilmiah, namun relevan dengan kehidupan sehari-hari para siswa.
Ketiga,
berusaha selalu ceria di muka
kelas, jangan membawa persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan dari rumah
atau dari tempat lain ke dalam kelas sewaktu mulai dan sedang mengajar.[2]
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen
menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh gutu atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.[3] Menurut Finch & Crunkilton : “Competencies are those taks, skills,
attitude, values, and appreciation that are deemed critical to successful
employment.”Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi, meliputi:
tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka
keberhasilan hidup atau penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan
dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Kompetensi guru terkait dengan
kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini menggunakan bidang studi
sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan dan kompetensi
pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku
peserta didik belajar.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI mengatakan
bahwa standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[4]
Dari pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan
dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Standar
kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu
pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru, adapun macam-macam kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional dan social yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[5]
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Kemampuan mengelola pembelajaran kaitannya
dengan kompetensi pedagogik bahwa guru dalam proses pembelajaran harus
memperhatikan beberapa hal dari komponen-komponen pembelajaran tersebut, yaitu:
a. Menentukan tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran adalah sejumlah kompetensi atau
kemampuan tertentu yang harus dimiliki dandikuasai oleh peserta didik setelah
mengikuti kegiatan pembelajaran. Tujuan pembelajaran tersebut secara lebih
detail dan terperinci harus dirumuskan oleh setiap guru yang akan mengajar.
Tujuan proses pembelajaran tersebut lebih lanjut dapat dikelompokkan pada tujuan
yang bersifat kognitif, afektif atau psikomotorik. Tujuan yang bersifat kognitif
meliputi aspek mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis dan menyimpulkan.
Adapun tujuan yang bersifat afektif meliputi aspek menerima, merespon,
meyakini, menerapkan dan menekuninya. Selanjutnya untuk tujuan yang bersifat
psikomotorik meliputi aspek memersepi dengan indera, menyiapkan diri untuk
melakukan sesuatu, menampilkan respon terhadap suatu yang sudah dipelajari,
mengikuti atau mengulangi perbuatan yang dicontohkan, melakukan kegiatan
motorik dengan keterampilan yang penuh, mengadaptasi kemampuan lain sebagai
hasil sintesis serta kemampuan menciptakan gerakan baru. Dengan demikian, pada
setiap tujuan pembelajaran dari setiap mata pelajaran perlu dirumuskan dengan
jelas dan operasional tentang kompetensi atau kemampuan yang ingin diwujudkan
pada setiap peserta didik, baik yang bersifat kognitif, afektif, maupun
psikomotorik.
b. Menentukan pendekatan dalam proses
pembelajaran
Pendekatan dapat diartikan sebagai cara pandang atau
titik tolak yang digunakan dalam menjelaskan suatu masalah. Dilihat dari segi
bentuk dan prosesnya, pendekatan proses pembelajaran dapat dilihat dari segi
kepentingan guru, kepentingan murid, dan perpaduan diantara kedua perpaduan
tersebut. Selain itu, pendekatan juga dapat dilihat darisegi disiplin ilmu yang
digunakan, misalnya sosiologi, politik, ekonomi, hokum,dan sebagainya.
Pendekatan dalam pembelajaran juga dapat dilihat khusus dari segi latar
belakang peserta didik, yaitu ada peserta didik yang masih kanak-kanak,
anak-anak, remaja, dewasa, dan manusia lanjut usia.
c. Menentukan metode pengajaran
Dari segi bahasa metode berasal dari dua kata yaitu
“metha” yang berarti melalui atau melewati dan “hodas” metha berarti melalui
dan hodas berarti jalan atau cara. Dengan demikian metode dapat berarti suatu
cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan.[6]
Penjelasan mengenai Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28
ayat 3 butir a, yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman peserta didik,
perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 tentang
guru bab II bagian kesatu tentang kompetensi, pasal 3 ayat 4 disebutkan
pedagogic meruapakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan
b. Pemahaman terhadap peserta didik
c. Pengembangan kurikulum atau
silabus
d. Perancangan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. Evaluasi hasil belajar
h. Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasian berbaga potensi yang dimilikinya.[7]
2.
Kompetensi Kepribadian
Menurut
Hall & Lindzey kepribadian dapat didefinisikan: The personality is not a
series of biographical facts but something wore general and enduring that is
inferred from fact. Definisi itu memperjelas konsep kepribadian yang
abstrak yang karenanya bisa dirumuskan kontruksnya lebih memiliki indicator
empirik. Namun ia menekankan bahwa teori kepribadian bukan sesederhana suatu
rangkuman kejadian-kejadian. Implikasi dari pengertian tersebut adalah bahwa
kepribadian indiidu merupakan serangkaian kejadian, dan karakteristik dalam
keseluruhan kehidupan dan merefleksikan elemen-elemen tingksh laku yang
bertahan lama, berulang-ulang dan unik. Oleh karena itu, kompetensi kepribadian
bagi guru merupakan kemampuan personal yang menceminkan kepribadian yang
mantap, stabi, dewasa, arif, berakhlaq mulia dan berwibawa, dan kemudian dapa
menjadi teladan bagi peserta didik. Secara perinci subkompetendi kepribadian
terdiri dari:
a.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indicator
esensia: bertindak sesuai dengan norma hukum: bertindak sesuai dengan norma
social, bangga sebagai guru profesioal dan memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan
b.
Kepribadian yang dewasa memiliki indicator esensial: menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
c.
Kepribadian yang arif memiliki indicator esensial:
menampilkan tindakan yang di dasarkan pada kemanfaatan seperti didik dan miliki
bertindak.
d.
Akhlaq mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indicator
esensial, bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan taqwa, jujur, ikhlas,
suka menolong, ada memiliki perilaku yang pantas diteladani peserta didik.
e.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indicator esensial,
memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki
perilaku yang disegani.[8]
Untuk
menjadi guru, seseorang harus memiliki kepribadian yang kuat dan terpuji.
Kepribdian yang harus ada pada diri guru adalah kepribdian yang mantap dan
stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki
indicator esensial, yaitu bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial,
bangga sebagai guru, dan memiliki konsintensi dalam bertindak dan berperilaku.
Kepribadian yang dewasa memiliki indicator esensial, yaitu: menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru. Kepribadian yang arif memiliki indicator esensial, yaitu: menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah dan masyarakat serta
menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa
memiliki indicator esensial, yaitu: memiliki perilaku yang berpengaruh positip
terhadap proses dan hasil belajar siswa, perilaku yang disegani dan berakhlak
mulia yang bertindak sesuai dengan norma agama (iman dan takwa, jujur, ikhlas,
suka menolong), dan perilaku yang diteladani siswa harus mampu memahami dan
mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, jika dia sibuk dengan begitu banyak
kesalahpahaman dalam dirinya, keluaranya dan dalam memilih profesinya, maka
kemungkinan besar dia akan sukar mengubah hati dan pikiran siswanya. Selain
itu, guru yang konstruktif juga harus dapat memahami kebutuhan dan masalah-masalah
siswa seperti halnya tugas guru BK (Bimbingan dan KOnseling). Dengan memahami
kondisi psikolog siswa, seorang guru konstruktif mudah mengubah kesadaran
siswanya. Setiap siswa dipastikan berbeda dan unik, bersama siswa, guru bisa
belajar melakukan spesialisasi dan mengidentifikasi hobi, bakat dan
kecenderungan-kecenderungan lainnya. Siswa yang melakukan kenakalan di dalam
kelas, kemungkinan memiliki kepribadian multidimensi sehingga mereka menjadi
nakal. Mereka lebih banyak membutuhkan tugas dan pekerjaan yang harus
diselesaikan. Tugas-tugas sekolah lebih banyak ini merupaka lading bagi siswa
yang memiliki kepribadian multidimensi tersebut untuk menunjukan kepribadian
dan eksistendinya dengan cara yang berbeda. Guru bisa memilih siswa yang paling
nakal di kelas . kemudian, memberikan tanggung jawab dan pekerjaan-pekejaan non
akademik yang harus diselesaikan kepada mereka guru akan melihat seberapa cepat
mereka menyelesaikan tugas-tugas. Dalam waktu sepesekian menit, guru bisa
melihat bagaimana hasil pekerjaan mereka. Siswa yang nakal juga bagian dari
masa depan sumber daya manusia. Pra guru dan orang tua harus lebih memahami
kebenaran. Ini sebagai fakta untuk mengetahui kemungkinan-kemungkinan dan
kemampuan dalam diri mereka sehingga ‘setiap anak akan menjadi istinewi.[9]
3.
Kompetensi Sosial
Guru perlu
memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses
pembelajaran yang efektif.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam
berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang
menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial
sebagai berikut:
a.
Bertindak objektf serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga
dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Republik
Indonesi yang memiliki keragaman sosial budaya
d.
Berkomunikasi dengan komunikasi profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran.
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
c.
Mengembangkan keprofesian secara secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif
d.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri.[10]
e.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi memiliki indicator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekoalh, memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
f.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indicator
esensial: menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam
Secara
umum, ada tiga tugas sebagai profesi,yakni mendidik, mengajar dan melatih.
Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk kehidupan siswa. Untuk dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawab diatas, seorang guru dituntut memiliki
beberapa kemampuan dan kompetensi tertentu sebagai bagian dari profesionalisme
guru. Pada dasarnya kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Mc.
Load mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai
tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi guru sendiri merupakan kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak di
mata pemangku kepentingan. Sebagai pengajaran,guru dituntut mempunyai
kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasinya sebagai tenaga pengajar. Sebagai
tenaga pengajar, setiap guru harus memiliki kemampuan profesionl dalam bidang
pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut guru dapat melaksanakan perannya:
a.
Sebagai fasilitator, yang menyediakan kemudahan-kemudahanbagi
peserta didik dalam proses belajar mengajar.
b. Sebagai pembimbing, yang membantu
siswa mengatasi kesulitan pada
proses belajar mengajar.
c. Sebagai penyedia lingkungan, yang
berupaya menciptakan lingkungan
belajar
yang menantang bagi siswa agar mereka melakukan kegiatan belajar dengan
bersemangat.
d. Sebagai model, yang mampu
memberikan contoh yang baik kepada
peserta
didik agar berprilaku sesuai dengan norma yang ada dan berlaku di dunia
pendidikan.
e. Sebagai motivator, yang turut
menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan
kepada masyarakat khususnya kepada subjek
didik, yaitu siswa.
f. Sebagai agen perkembangan
kognitif, yang menyebarluaskan ilmu dan
teknologi kepada peserta didik dan
masyarakat.
g. Sebagai manager, yang memimpin
kelompok siswa dalam kelas
sehingga
keberhasilan proses belajar mengajar tercapai. Untuk mencari mencari berbagai
metode pembelajaran baru yang bias diadopsi dalam rangka peningkatan kemampuan
mengajarnya. Perkataan guru harus memiliki motivasi yang tinggi untuk terlibat
dalam kegiatan belajar sepanjang hayat.
Siswa memiliki keinginan agar mereka lebih
mudah memahami setiap pelajaran. Hal ini pun terjadi jika setiap guru:
a. Mampu melibatkan mereka sebagai
subjek dalam proses pembelajaran,
dimana setiap guru harus
berkeyakinan bahwa semua siswanya dapat belajar, memperlakukan siswanya secara
adil dan mampu memahami perbedaan siswa yang satu dengan yang lainnya.
b.Menguasai bidang ilmu yang diajarkan dan
mampu menghubungkan dengan bidang ilmu lain serta menerapkannya dalam dunia
nyata dan,
c. Dapat menciptakan, memperkaya dan
menyesuaikan metode mengajarkan untuk menarik sekaligus memelihara minat
siswanya.[11]
Suyanto dan
Asep menjelaskan beberapa kompetensi, anatara lain:
1.
Kompetensi dalam
Mengajar
Kompetensi dalam mengajar terdiri dari:
d.
Mengajar dan
mengembangkan potensi siswa
e.
Merancang
pembelajaran yang menarik
f.
Membangun
pembelajaran menarik
g. Memahami gaya mengajar guru
adalah gaya belajar
2. Kompetensi membangun kekuatan
siswa
Kompetensi ini terdiri dari:
a.
Membangun rasa
percaya diri pada siswa
b. Membangun daya ingat siswa
c.
Membangun motivasi
siswa
d.
Membangun
komunikasi dan empati
e.
Membangun
kreativitas dalam pembelajaran
f.
Memahami beragam
kecerdasan siswa
g. Menerapkan model pembelajaran
kecerdasan majemuk di sekolah
3. Kompetensi penunjang
Kompetensi ini terdiri dari:
a.
Keahlian menulis
b. Keahlian meneliti
c.
Keahlian bahasa
asing
d.
Mendorong siswa
mau membaca[12]
Penulis
memahami dari beberapa pendapat bahwa kompetensi merupakan kemampuan yang harus
di miliki oleh guru profesional diantaranya kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi kepribadian. Guru yang
memiliki kompetensi tersebut akan mempengaruhi kaarakter dan akademik peserta
didik.
[1] Toni Yunanto, Menjadi
Guru Profesional, (T.K), (T.P), (T.T), Hal. 9
[2] Suyanto dan
Asep Jihad, Menjadi guru profesional, Jakarta: 2013, Esensi Erlangga
Group, hal. 10-12
[3]
Dewan
Perwakilan Rakyat & Presiden RI, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, t.p, t.th.
[4]
Bambang
Sudibyo, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifkasi Akademik dan Kompetensi Guru, Jakarta: t.p, 2007
[5] Arief Hidayat Efendi, Al-Islam Studi Al-Qur’an (kajian Tafsir
Tarbawi) Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 29-30
[6]
Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs-MA, STAIN Kudus, Kudus,
2009, hal. 10.
[7] Mohammad Ahyan
Yusuf Sya’ban, Profesi Keguruan: Menjadi guru yang Religius dan Bermartabat,
Gresik: Caremedia Communication, 2018, hal. 75-76
[8] Muhammad Anwar
HM, Menjadi guru profesional, Jakarta: Prenadamedia, 2018, hal. 48
[9]
Suyanto dan
Asep Jihad, Menjadi guru profesional, Jakarta: 2013, Esensi Erlangga
Group, hal. 18-19
[10] Iwan Wijaya, Professional
Teacher: Menjadi Guru Profesional, Jawa
barat: CV Jejak, 2018, hal. 22-23
[11] Muhammad Anwar, Menjadi Guru profesional, Jakarta:
Prenadamedia Group, 2018, hal. 1-2
[12] Iwan Wijaya, Profesional
Teacher: Menjadi Guru Profesional, Jawa barat: CV Jejak, 2018, hal. 25-26