Selasa, 23 Februari 2021

Kompetensi Pendidik Profesional

 

        Menurut asal katanya, “competency”berarti kemampuan atau kecakapan. Kompetensi juga diartikan “the state of being legally competent or qualified”, yaitu keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Arti kompetensi guru adalah “ the ability of a teacher to responsibly perform his or her duties appropriately.”artinya kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak. Menurut Depdiknas, kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan. Dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lainnya, kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampial dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan kinerja yang dibutuhkan lapangan. Dengan demikian,kompetensi yang dimiliki setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Pengertian lain dikemukakan oleh Mulyasa, yaitu kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.[1]

            Secara umum, ada tiga tugas guru sebagai profesi, yakni mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk kehidupan siswa. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawb, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan kompetensi tertentu sebagian dari profesionalisme guru. Pada dasarnya, kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Mcleod mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi guru sendiri merupakan kemampuan seorang guru dlam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak di mata pemangku kepentingan.

            Sebagai pengajar, guru dituntut mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasinya sebagai tenaga pengajar. Sebagai tenaga pengajar, setiap guru harus memiliki kemampuan profesional dalam pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut guru dapat melaksanakan peranannya sebagai berikut. Sementara itu, pribadi hidden self dalam kegiatan pembelajaran terjadi saat keinginan guru tidak disampaikan secara terbuka kepada siswa, begitu juga keinginan dan harapan siswa berkaitan dengan pembelajaran di kelas tidak dikemukakan kepada guru. Kondisi ini akan menjadi penghambat dalam komunikasi antara guru dan siswa karena bisa terjadi salah persepsi di antara keduanya. Selain itu, ini akan menghambat pencapaian tujuan pembelajaran karena baik guru maupun siswa terlalu tertutup akan diri mereka masing-masing atau tidak berusaha memahami keinginan masing-masing. Lain lagi dengan blind self, wilayah inilah yang akan menentukan bahwa siswa tahu akan sesuatu yang ada pada diri guru, tetapi guru tidak menyadarinya, sedangkan siswa memerhatikan. Misalnya, guru sering mengatakan e…e… atau yah…yah… secara erulang ketika menerangkan.  Atau bau badannya tercium secara langsung oleh siswa tanpa guru sadari. Kondisi ini kadang membuat siswa kurang konsentrasi diri terkait kondisi tersebuta akan menyebarkan angket pemelajaran. Misalnya, meminta siswa memberikan masukan dalam bentuk tulisan singkat apa yang harus diperbaiki dalam diri guru.

            Sedangkan unknown self adalah informasi yang tidak diketahui oleh siswa dan guru. Informasi ini akan diketahui oleh guru setelah mendapat pengalaman tentang hal tersebut atau orang lain melihat dalam diri guru, barulah guru mulai sadar akan dirinya. Guru yang memiliki kepribadian seperti ini dipastikan akan mengalami kesulitan dalam pembelajaran karena baik dia maupun siswa tidak mengetahui apa yang menjadi kelemahan dan kelebihan dalam proses pembelajaran. Artinya, terjadi kesalahan persepsi dan informasi sehingga apa yang disampaikan guru dalam pembelajaran tidak dipahami siswa dan apa yang dikatakan siswa tidak dipahami guru.

            Kemampuan guru dalam mengajar bisa dideteksi dalam proses pembelajaran di kelas. Untuk mencapai keberhasilan yang optimal, ada beberapa aktivitas/ ciri yang dituntut melekat pada d,iri guru, antara lain:

            Pertama, berusaha tampil dimuka kelas dengan prima. Kuasai betul materi pembelajaran yang akan diberikan kepada siswa. Jika perlu, ketika berbicara dimuka kelas tidak membuka catatan atau buku pegangan sama sekali. Berbicara yang jelas dan lancer sehingga terkesan dibnak siswa bahwa guru benar-b enar tahu segala permasalahan mengenai materi yang disampaikan.

            Kedua, berlaku bijaksana. Pada dasarnya siswa yang belajar memiliki tingkat kecepatan penerimaan yang berbeda-beda. Ada yang cepat mengerti ada yang sedang ada yang lambat dan ada yang sangat lambat, bahkan ada yang sulit untuk memahami materi ajar. Jika guru memiliki kesadaran ini maka sudah bisa dipastikan guru akan memiliki kesabaran yang tinggi untuk menempuh pertanyaan-pertanyaan dari para siswa. Carilah cara sederhana untuk menjelaskan pada siswa yang memiliki tingkat penerimaan yang lambat dengan contoh-contoh sederhana yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari walaupun mungkin contoh-contoh itu Nampak tidak ilmiah, namun relevan dengan kehidupan sehari-hari para siswa.

            Ketiga, berusaha selalu ceria di muka kelas, jangan membawa persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan dari rumah atau dari tempat lain ke dalam kelas sewaktu mulai dan sedang mengajar.[2]

            Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh gutu atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[3]  Menurut Finch & Crunkilton : “Competencies are those taks, skills, attitude, values, and appreciation that are deemed critical to successful employment.”Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi, meliputi: tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup atau penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI mengatakan bahwa standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[4]

            Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, adapun macam-macam kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan social yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[5]

1.   Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kemampuan mengelola pembelajaran kaitannya dengan kompetensi pedagogik bahwa guru dalam proses pembelajaran harus memperhatikan beberapa hal dari komponen-komponen pembelajaran tersebut, yaitu:

a.    Menentukan tujuan pembelajaran

Tujuan pembelajaran adalah sejumlah kompetensi atau kemampuan tertentu yang harus dimiliki dandikuasai oleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran. Tujuan pembelajaran tersebut secara lebih detail dan terperinci harus dirumuskan oleh setiap guru yang akan mengajar. Tujuan proses pembelajaran tersebut lebih lanjut dapat dikelompokkan pada tujuan yang bersifat kognitif, afektif atau psikomotorik. Tujuan yang bersifat kognitif meliputi aspek mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis dan menyimpulkan. Adapun tujuan yang bersifat afektif meliputi aspek menerima, merespon, meyakini, menerapkan dan menekuninya. Selanjutnya untuk tujuan yang bersifat psikomotorik meliputi aspek memersepi dengan indera, menyiapkan diri untuk melakukan sesuatu, menampilkan respon terhadap suatu yang sudah dipelajari, mengikuti atau mengulangi perbuatan yang dicontohkan, melakukan kegiatan motorik dengan keterampilan yang penuh, mengadaptasi kemampuan lain sebagai hasil sintesis serta kemampuan menciptakan gerakan baru. Dengan demikian, pada setiap tujuan pembelajaran dari setiap mata pelajaran perlu dirumuskan dengan jelas dan operasional tentang kompetensi atau kemampuan yang ingin diwujudkan pada setiap peserta didik, baik yang bersifat kognitif, afektif, maupun psikomotorik.

b.      Menentukan pendekatan dalam proses pembelajaran

Pendekatan dapat diartikan sebagai cara pandang atau titik tolak yang digunakan dalam menjelaskan suatu masalah. Dilihat dari segi bentuk dan prosesnya, pendekatan proses pembelajaran dapat dilihat dari segi kepentingan guru, kepentingan murid, dan perpaduan diantara kedua perpaduan tersebut. Selain itu, pendekatan juga dapat dilihat darisegi disiplin ilmu yang digunakan, misalnya sosiologi, politik, ekonomi, hokum,dan sebagainya. Pendekatan dalam pembelajaran juga dapat dilihat khusus dari segi latar belakang peserta didik, yaitu ada peserta didik yang masih kanak-kanak, anak-anak, remaja, dewasa, dan manusia lanjut usia.

c.       Menentukan metode pengajaran

Dari segi bahasa metode berasal dari dua kata yaitu “metha” yang berarti melalui atau melewati dan “hodas” metha berarti melalui dan hodas berarti jalan atau cara. Dengan demikian metode dapat berarti suatu cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan.[6]

Penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 butir a, yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2008 tentang guru bab II bagian kesatu tentang kompetensi, pasal 3 ayat 4 disebutkan pedagogic meruapakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

a.       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan

b.      Pemahaman terhadap peserta didik

c.       Pengembangan kurikulum atau silabus

d.      Perancangan pembelajaran

e.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis

f.       Pemanfaatan teknologi pembelajaran

g.      Evaluasi hasil belajar

h.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasian berbaga potensi yang dimilikinya.[7]

2.      Kompetensi Kepribadian

         Menurut Hall & Lindzey kepribadian dapat didefinisikan: The personality is not a series of biographical facts but something wore general and enduring that is inferred from fact. Definisi itu memperjelas konsep kepribadian yang abstrak yang karenanya bisa dirumuskan kontruksnya lebih memiliki indicator empirik. Namun ia menekankan bahwa teori kepribadian bukan sesederhana suatu rangkuman kejadian-kejadian. Implikasi dari pengertian tersebut adalah bahwa kepribadian indiidu merupakan serangkaian kejadian, dan karakteristik dalam keseluruhan kehidupan dan merefleksikan elemen-elemen tingksh laku yang bertahan lama, berulang-ulang dan unik. Oleh karena itu, kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang menceminkan kepribadian yang mantap, stabi, dewasa, arif, berakhlaq mulia dan berwibawa, dan kemudian dapa menjadi teladan bagi peserta didik. Secara perinci subkompetendi kepribadian terdiri dari:

a.       Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indicator esensia: bertindak sesuai dengan norma hukum: bertindak sesuai dengan norma social, bangga sebagai guru profesioal dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan

b.      Kepribadian yang dewasa memiliki indicator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki  etos kerja yang tinggi.

c.       Kepribadian yang arif memiliki indicator esensial: menampilkan tindakan yang di dasarkan pada kemanfaatan seperti didik dan miliki bertindak.

d.      Akhlaq mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indicator esensial, bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong, ada memiliki perilaku yang pantas diteladani peserta didik.

e.       Kepribadian yang berwibawa memiliki indicator esensial, memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.[8]

        Untuk menjadi guru, seseorang harus memiliki kepribadian yang kuat dan terpuji. Kepribdian yang harus ada pada diri guru adalah kepribdian yang mantap dan stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indicator esensial, yaitu bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsintensi dalam bertindak dan berperilaku. Kepribadian yang dewasa memiliki indicator esensial, yaitu: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indicator esensial, yaitu: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah dan masyarakat serta menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indicator esensial, yaitu: memiliki perilaku yang berpengaruh positip terhadap proses dan hasil belajar siswa, perilaku yang disegani dan berakhlak mulia yang bertindak sesuai dengan norma agama (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan perilaku yang diteladani siswa harus mampu memahami dan mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, jika dia sibuk dengan begitu banyak kesalahpahaman dalam dirinya, keluaranya dan dalam memilih profesinya, maka kemungkinan besar dia akan sukar mengubah hati dan pikiran siswanya. Selain itu, guru yang konstruktif juga harus dapat memahami kebutuhan dan masalah-masalah siswa seperti halnya tugas guru BK (Bimbingan dan KOnseling). Dengan memahami kondisi psikolog siswa, seorang guru konstruktif mudah mengubah kesadaran siswanya. Setiap siswa dipastikan berbeda dan unik, bersama siswa, guru bisa belajar melakukan spesialisasi dan mengidentifikasi hobi, bakat dan kecenderungan-kecenderungan lainnya. Siswa yang melakukan kenakalan di dalam kelas, kemungkinan memiliki kepribadian multidimensi sehingga mereka menjadi nakal. Mereka lebih banyak membutuhkan tugas dan pekerjaan yang harus diselesaikan. Tugas-tugas sekolah lebih banyak ini merupaka lading bagi siswa yang memiliki kepribadian multidimensi tersebut untuk menunjukan kepribadian dan eksistendinya dengan cara yang berbeda. Guru bisa memilih siswa yang paling nakal di kelas . kemudian, memberikan tanggung jawab dan pekerjaan-pekejaan non akademik yang harus diselesaikan kepada mereka guru akan melihat seberapa cepat mereka menyelesaikan tugas-tugas. Dalam waktu sepesekian menit, guru bisa melihat bagaimana hasil pekerjaan mereka. Siswa yang nakal juga bagian dari masa depan sumber daya manusia. Pra guru dan orang tua harus lebih memahami kebenaran. Ini sebagai fakta untuk mengetahui kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan dalam diri mereka sehingga ‘setiap anak akan menjadi istinewi.[9]

3.      Kompetensi Sosial

        Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.

Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial sebagai berikut:

a.       Bertindak objektf serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.

b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

c.       Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Republik Indonesi yang memiliki keragaman sosial budaya

d.      Berkomunikasi dengan komunikasi profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.   Kompetensi Profesional

         Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.

a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b.   Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu

c.    Mengembangkan keprofesian secara secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

d.   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.[10]

e.    Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indicator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekoalh, memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

f.    Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indicator esensial: menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam

     Secara umum, ada tiga tugas sebagai profesi,yakni mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk kehidupan siswa. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab diatas, seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan kompetensi tertentu sebagai bagian dari profesionalisme guru. Pada dasarnya kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan. Mc. Load mendefinisikan kompetensi sebagai perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.  Kompetensi guru sendiri merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak di mata pemangku kepentingan. Sebagai pengajaran,guru dituntut mempunyai kewenangan mengajar berdasarkan kualifikasinya sebagai tenaga pengajar. Sebagai tenaga pengajar, setiap guru harus memiliki kemampuan profesionl dalam bidang pembelajaran. Dengan kemampuan tersebut guru dapat melaksanakan perannya:

a.    Sebagai fasilitator, yang menyediakan kemudahan-kemudahanbagi

  peserta didik dalam proses belajar mengajar.

b.   Sebagai pembimbing, yang membantu siswa mengatasi kesulitan pada

     proses belajar mengajar.

c.    Sebagai penyedia lingkungan, yang berupaya menciptakan lingkungan

belajar yang menantang bagi siswa agar mereka melakukan kegiatan belajar dengan bersemangat.

d.   Sebagai model, yang mampu memberikan contoh yang baik kepada

peserta didik agar berprilaku sesuai dengan norma yang ada dan berlaku di dunia pendidikan.

e.    Sebagai motivator, yang turut menyebarluaskan usaha-usaha pembaruan

     kepada masyarakat khususnya kepada subjek didik, yaitu siswa.

f.    Sebagai agen perkembangan kognitif, yang menyebarluaskan ilmu dan

     teknologi kepada peserta didik dan masyarakat.

g.   Sebagai manager, yang memimpin kelompok siswa dalam kelas

sehingga keberhasilan proses belajar mengajar tercapai. Untuk mencari mencari berbagai metode pembelajaran baru yang bias diadopsi dalam rangka peningkatan kemampuan mengajarnya. Perkataan guru harus memiliki motivasi yang tinggi untuk terlibat dalam kegiatan belajar sepanjang hayat.

     Siswa memiliki keinginan agar mereka lebih mudah memahami setiap pelajaran. Hal ini pun terjadi jika setiap guru:

a. Mampu melibatkan mereka sebagai subjek dalam proses pembelajaran,

dimana setiap guru harus berkeyakinan bahwa semua siswanya dapat belajar, memperlakukan siswanya secara adil dan mampu memahami perbedaan siswa yang satu dengan yang lainnya.

b.Menguasai bidang ilmu yang diajarkan dan mampu menghubungkan dengan bidang ilmu lain serta menerapkannya dalam dunia nyata dan,

c. Dapat menciptakan, memperkaya dan menyesuaikan metode mengajarkan untuk menarik sekaligus memelihara minat siswanya.[11]

        Suyanto dan Asep menjelaskan beberapa kompetensi, anatara lain:

1.    Kompetensi dalam Mengajar

 Kompetensi dalam mengajar terdiri dari:

d.          Mengajar dan mengembangkan potensi siswa

e.  Merancang pembelajaran yang menarik

f.  Membangun pembelajaran menarik

g. Memahami gaya mengajar guru adalah gaya belajar

2. Kompetensi membangun kekuatan siswa

    Kompetensi ini terdiri dari:

a.  Membangun rasa percaya diri pada siswa

b. Membangun daya ingat siswa

c.  Membangun motivasi siswa

d.          Membangun komunikasi dan empati

e.  Membangun kreativitas dalam pembelajaran

f.  Memahami beragam kecerdasan siswa

g. Menerapkan model pembelajaran kecerdasan majemuk di sekolah

3. Kompetensi penunjang

Kompetensi ini terdiri dari:

a.  Keahlian menulis

b. Keahlian meneliti

c.  Keahlian bahasa asing

d.          Mendorong siswa mau membaca[12]

        Penulis memahami dari beberapa pendapat bahwa kompetensi merupakan kemampuan yang harus di miliki oleh guru profesional diantaranya kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi kepribadian. Guru yang memiliki kompetensi tersebut akan mempengaruhi kaarakter dan akademik peserta didik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




[1] Toni Yunanto,  Menjadi Guru Profesional, (T.K), (T.P), (T.T), Hal. 9

[2] Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi guru profesional, Jakarta: 2013, Esensi Erlangga Group, hal. 10-12

[3] Dewan Perwakilan Rakyat & Presiden RI, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, t.p, t.th.

[4] Bambang Sudibyo, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifkasi Akademik dan Kompetensi Guru, Jakarta: t.p, 2007

[5] Arief Hidayat Efendi, Al-Islam Studi Al-Qur’an (kajian Tafsir Tarbawi) Yogyakarta: Deepublish, 2016, hal. 29-30

[6] Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih MTs-MA, STAIN Kudus, Kudus, 2009, hal. 10.

[7] Mohammad Ahyan Yusuf Sya’ban, Profesi Keguruan: Menjadi guru yang Religius dan Bermartabat, Gresik: Caremedia Communication, 2018, hal. 75-76

[8] Muhammad Anwar HM, Menjadi guru profesional, Jakarta: Prenadamedia, 2018, hal. 48

[9] Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi guru profesional, Jakarta: 2013, Esensi Erlangga Group, hal. 18-19

[10] Iwan Wijaya, Professional Teacher: Menjadi Guru Profesional,  Jawa barat: CV Jejak, 2018, hal. 22-23

[11] Muhammad Anwar, Menjadi Guru profesional, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018, hal. 1-2

[12] Iwan Wijaya, Profesional Teacher: Menjadi Guru Profesional, Jawa barat: CV Jejak, 2018, hal. 25-26